UMP Jabar 2023 Naik 7,88% Jadi Rp1,9 Juta, Begini Reaksi Buruh

Arif Budianto, Jurnalis
Selasa 29 November 2022 11:11 WIB
UMP Jabar 2023 naik. (Foto: Freepik)
Share :

Sebelumnya, organisasi buruh Jawa Barat meminta Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menaikkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 12%, menyusul rapat dewan pengupahan Jawa Barat yang deathlock. Gubernur diminta mengaku kepada Permenaker No 18 tahun 2022.

"Kami dari buruh tetap menuntut kenaikan 12%, berdasarkan Permenaker No 18," kata dia.

Menurut dia, kenaikan UMP sebesar 12 persen, didasarkan pada item pada Permenaker No 18, yang menyebutkan kenaikan UMP mempertimbangkan kenaikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi Jawa Barat.

Dia mencatat, inflasi Jabar diperkirakan sekitar 6,12% dan pertumbuhan ekonomi 5,8%.

Pengusaha yang diwakili Apindo meminta kenaikan UMP berlandaskan pada PP No 36 tahun 2021 yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja. Jika mengacu kepada UU tersebut, kenaikan UMP di bawah 6,5%.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya