JAKARTA – Sejumlah provinsi di Pulau Jawa dari Banten hingga Jawa Timur (Jatim) telah memutuskan dan menetapkan kenaikan UMP 2023.
Meski sudah ditetapkan, besaran UMP 2023 mulai berlaku pada 1 Januari mendatang.
Berikut besaran kenaikan UMP 2023 di provinsi-provinsi yang ada di Pulau Jawa:
1. UMP Banten Naik 6,4%
Di Banten, UMP 2023 diputuskan naik 6,4% menjadi Rp2,6 juta. Penetapan UMP Banten 2023 tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.305-Huk/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2023 dan berlaku mulai 1 Januari 2023.
"Alhamdulillah sudah ditetapkan sesuai SK Gubernur Banten Nomor 561/Kep.305-Huk/2022," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten Septo Kalnadi.
BACA JUGA:UMP 2023 di Banten Naik 6,4% Jadi Rp2,6 Juta
2. UMP Jakarta Naik 5,6%
Bergeser ke Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan UMP 2023 sebesar Rp4,9 juta. UMP tersebut naik dibandingkan tahun ini Rp4,6 juta.
"Sudah bisa dipastikan kenaikan UMP Pemprov DKI sebesar 5,6%," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansah.
Menurut dia, kenaikan UMP 2023 setelah mencermati usulan dalam Sidang Dewan Pengupahan pada Selasa (22/11/2022) yakni dari kalangan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta.