Intip Kenaikan UMP 2023 di Pulau Jawa, Jakarta Paling Kecil

Clara Amelia, Jurnalis
Rabu 30 November 2022 03:01 WIB
UMP 2023. (Foto: Freepik)
Share :

3. UMP Jabar Naik 7,88%

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar 2023 menjadi Rp1.986.670,17 atau naik 7,88% dibandingkan UMP Jabar 2022. Keputusan ini tercantum dalam Surat Keputusan Nomor 561/Kep/752/Kesra tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2023.

Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, Setiawan Wangsaatmaja menyatakan, sebelum menetapkan UMP Jabar 2023, Gubernur Jabar, Ridwan Kamil sudah mengkaji rekomendasi Dewan Pengupahan, termasuk kesesuaian dengan aturan yang berlaku.

"Sehingga memutuskan dan menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2023 Rp1.986.670,17," sebut Setiawan.

4. UMP Jateng Naik 8,01%

 

Kemudian di Jawa Tengah, UMP 2023 naik 8,01% menjadi Rp1,95 juta. Adapun UMP pada tahun ini sebesar Rp1,81 juta.

“UMP 2023 naik Rp1.958.169,69 dari sebelumnya Rp1.812.935,” kata Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Dia menjelaskan bahwa penetapan UMP 2023 mendasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

“Permenaker 18 Tahun 2022 menyatakan bahwa penetapan UMP ini memperhatikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, serta nilai alfa (tingkat kepercayaan),” jelasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya