JAKARTA - Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dituding menerima suap dari bisnis tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim). Namun tudingan tersebut dengan tegas dibantah Agus Andrianto.
Menurut Agus, penyelidikan terkait keterlibatannya dalam kasus itu lemah.
Lantas berapa gaji Agus sebagai Kabareskrim hingga diisukan menerima suap dari bisnis tambang ilegal?
Mengutip beragam sumber yang dikutip Okezone, Rabu (30/11/2022), Kabareskrim merupakan salah petinggi Polri. Dengan demikian pendapatan yang diterima tentu lumayan.
Berdasarkan PP Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca Juga: 5 Fakta Kabareskrim soal Tambang Ilegal, Singgung Kasus Ferdy Sambo
Gaji pokok yang diterima Agus sekira Rp5,07 juta-Rp5,9 juta. Selain itu, ada tunjangan yang juga didapat Agus sebagai Kabareskrim.
Berada di kelas jabatan 17, dirinya mendapat tunjangan sekira Rp29 juta setiap bulan. Artinya jika ditotal dengan gaji yang didapat dan tunjangan yang diterima, Agus mendapat Rp34 juta.