JAKARTA- Ini alasan kenapa UMP Bekasi lebih tinggi dari Jakarta memang menarik dibahas. Saat ini beberapa daerah menetapkan Upah Minimun Provinsi (UMP), termasuk Jakarta dan Bekasi. Perbedaan ini membuat para pekerja merasa tidak adil dikarenakan penetapan ini berbeda-beda pada setiap wilayah.
Adapun, Pemprov DKI Jakarta memutuskan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 menjadi Rp4,9 juta. Adapun besaran UMP 2022 sebesar Rp4,6 juta.
"Sudah bisa dipastikan kenaikan UMP Pemprov DKI sebesar 5,6%," katanya.
Kenaikan UMP 2023 setelah mencermati usulan dalam Sidang Dewan Pengupahan pada Selasa (22/11) yakni dari kalangan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta.
Sedangkan, Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi memutuskan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi 2023 naik 7,2% menjadi Rp5.137.575. TIngginya upah ini pun melebihi UMP DKI Jakarta sebesar Rp4.901.798.