Apakah Perusahaan Boleh Membayar Gaji di Bawah UMR? Berikut Penjelasannya

Clara Amelia, Jurnalis
Kamis 01 Desember 2022 17:34 WIB
Apakah Perusahaan Boleh Membayar Gaji di Bawah UMR? (Foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

Perusahaan yang melanggar atau memberikan gaji di bawah upah minimum yang berlaku akan mendapatkan sanksi. Menurut UU Cipta Kerja Pasal (81) ayat (63), perusahaan akan dikenakan sanksi pidana penjara 1 tahun atau paling lama 4 tahun.

Selain sanksi pidana, perusahaan yang melanggar juga harus bayar Rp100 juta atau paling banyak Rp400 juta.

Namun terdapat pengecualian bagi usaha mikro dan kecil. Gaji karyawan usaha mikro dan kecil ini menyesuaikan dengan kesepakatan antara karyawan dan pengusaha.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya