Apakah Perusahaan Boleh Membayar Gaji di Bawah UMR? Berikut Penjelasannya

Clara Amelia, Jurnalis
Kamis 01 Desember 2022 17:34 WIB
Apakah Perusahaan Boleh Membayar Gaji di Bawah UMR? (Foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

JAKARTA - Apakah perusahaan boleh membayar gaji di bawah UMR? Penjelasannya penting untuk diketahui para pekerja.

Gaji adalah hak setiap karyawan yang bekerja pada suatu perusahaan. Sedangkan bagi perusahaan, gaji merupakan kewajiban yang harus dibayarkan kepada para karyawannya.

Adapun pemerintah menetapkan upah minimum dalam pemberian gaji untuk karyawan. Upah minimum berarti standar paling rendah yang diberikan perusahaan kepada para pekerja.

Baca Juga: Ini Alasan UMK Bekasi Lebih Tinggi dari UMP Jakarta

Sementara untuk istilah Upah Minimum Regional (UMR) dibedakan dan dipecah menjadi UMP dan UMK.

Lalu apakah perusahaan boleh membayar gaji di bawah UMR yang ditetapkan pemerintah?

Mengutip dari berbagai sumber, Kamis (1/12/2022), perusahaan harus menggaji karyawannya sesuai dengan upah minimum yang berlaku.

Baca Juga: BI Minta Kenaikan UMK 2023 Diputuskan Hati-Hati

Berdasarkan Undang-Undang No.11 Tahun 2020 Pasal (81) ayat (25) tentang Cipta Kerja, perusahaan tidak boleh membayar gaji karyawan lebih rendah dari upah minimum yang sudah ditetapkan pemerintah pada setiap daerah.

Perusahaan yang melanggar atau memberikan gaji di bawah upah minimum yang berlaku akan mendapatkan sanksi. Menurut UU Cipta Kerja Pasal (81) ayat (63), perusahaan akan dikenakan sanksi pidana penjara 1 tahun atau paling lama 4 tahun.

Selain sanksi pidana, perusahaan yang melanggar juga harus bayar Rp100 juta atau paling banyak Rp400 juta.

Namun terdapat pengecualian bagi usaha mikro dan kecil. Gaji karyawan usaha mikro dan kecil ini menyesuaikan dengan kesepakatan antara karyawan dan pengusaha.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya