Lalu kenaikan besaran upah dihitung berdasarkan angka pertumbuhan ekonomi dan inflasi di setiap daerah masing-masing.
Berdasarkan data Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Barat, pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Bekasi sebesar 3,65 persen sedangkan inflasi 6,12% sehingga kenaikan upah minimum menjadi sebesar 7,22%.
Baca selengkapnya: Ini Alasan UMK Bekasi Lebih Tinggi dari UMP Jakarta
(Taufik Fajar)