PHK Masih Berlanjut, BPJS Ketenagakerjaan Siap Pastikan Pekerja Dapat Pengaman Sosial

Agustina Wulandari , Jurnalis
Minggu 04 Desember 2022 22:24 WIB
BPJS Ketenagakerjaan siap pastikan pekerja dapat pengaman sosial. (Foto: dok BPJS Ketenagakerjaan)
Share :

SEMARANG - Tantangan dunia ketenagakerjaan yang saat ini terjadi, khususnya berkaitan dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) diprediksi akan terus berlanjut hingga tahun depan. Tiga sektor yang diprediksi paling terdampak adalah sektor tekstil, alas kaki dan garmen.

Untuk mengetahuinya secara langsung, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy bersama Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo kembali mengadakan rapat koordinasi serta peninjauan di salah satu industri padat karya di Semarang, Jumat (2/12).

“Terjadi penurunan drastis (angka produksi) dan tentu saja implikasinya adalah tentang pengurangan jam kerja bahkan juga PHK, dan ini sedang kita tata, diupayakan tidak ada PHK walaupun mungkin adanya pengurangan jam kerja ataupun dirumahkan, dan kalau itu memang harus terjadi, harus ada sinkronisasi program, terutama dari BPJS Ketenagakerjaan, untuk memastikan mereka yang terkena PHK itu harus segera ditangani dengan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” ujar Muhadjir Effendy usai melihat proses produksi di PT Apac Inti Corpora.

Diketahui jumlah produksi yang berkurang saat ini disebabkan oleh menurunnya permintaan ekspor terutama oleh  Amerika dan juga negara-negara di benua Eropa.

Dirinya menambahkan, selain jaminan sosial ketenagakerjaan, pemerintah sedang menata dan menyiapkan cara- cara yang paling efektif dan efisien untuk memastikan tidak terjadi penambahan jumlah kemiskinan akibat dari PHK yang terjadi saat ini.

“Kalau memang nanti butuh juga perubahan status BPJS Kesehatannya, mereka juga harus segera dialihkan dari pembayar menjadi penerima bantuan iuran dari pemerintah.

Ia menambahkan, kalau memang akhirnya butuh dukungan dari perlindungan sosial, maka juga harus segera dikaitkan dengan bantuan sosial dari Kementerian Sosial maupun daerah, dimana pekerja harus segera masuk di dalam DTKS, dengan begitu diharapkan kemungkinan terburuk dari PHK itu sejak sekarang sudah diantisipasi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya