4 Fakta Kenaikan UMP Berlaku 1 Januari 2023, Berikut 6 Provinsi dengan Upah Tertinggi

Noviana Zahra Firdausi, Jurnalis
Senin 05 Desember 2022 03:30 WIB
Upah Minimum 2023 (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Beberapa Pemerintah Provinsi (Pemprov) sudah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 hari ini.

Pengumuman kenaikan UMP 2023 sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 yang diumumkan.

Berikut fakta-fakta 6 Provinsi dengan upah tertinggi yang dirangkum Okezone, Senin (5/12/2022).

1. Kenaikan Berbeda-beda

Kenaikan UMP berbeda-beda di setiap wilayah provinsi di Indonesia. Mulai dari yang terendah 2,6% hingga yang tertinggi 9,15%.

2. Papua Terendah

Adapun, provinsi dengan kenaikan UMP terendah yaitu Papua Barat 2,6%, sedangkan yang tertinggi adalah Sumatra Barat yaitu naik 9,15%.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya