4 Fakta Kenaikan UMP Berlaku 1 Januari 2023, Berikut 6 Provinsi dengan Upah Tertinggi

Noviana Zahra Firdausi, Jurnalis
Senin 05 Desember 2022 03:30 WIB
Upah Minimum 2023 (Foto: Okezone)
Share :

3. Pertimbangkan Hal Ini

Sementara itu, berdasarkan Permenaker No.18/2022 penyesuaian nilai upah minimum 2023 dihitung dengan formula mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

1. Upah Minimum berlaku bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari 1 satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

2. Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memiliki kualifikasi tertentu dapat diberikan upah lebih besar dari Upah Minimum.

3. Kualifikasi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:

a. pendidikan;

b. kompetensi; dan/atau

c. pengalaman kerja yang dipersyaratkan untuk melaksanakan pekerjaan atau jabatan.

4. Upah bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.

4. Ada 6 Provinsi

Berikut 6 provinsi dengan upah tertinggi di 2023:

1. DKI Jakarta naik 5,6% menjadi Rp4,9 juta.

2. Bangka Belitung naik 7,15% menjadi Rp3,49 juta.

3. Aceh naik 7,8% menjadi Rp3,41 juta.

4. Sumatra Selatan naik 8,26% menjadi Rp3,4 juta.

5. Sulawesi Selatan naik 6,9% menjadi Rp3,38 juta.

6. Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan kenaikan UMP 2023 sebesar 9,15% atau Rp229.937.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya