JAKARTA - Direktur Operasi II PT Waskita Karya Tbk (WSJT) Bambang Rianto masuk daftar hitam (blacklist) Kementerian BUMN. Pasalnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Bambang sebagai tersangka dugaan kasus korupsi.
Tidak kejahatan pidana yang dimaksud terkait penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan beberapa bank yang dilakukan Waskita Karya dan anak usahanya, PT Waskita Beton Precast Tbk.
Baca Juga: Gandeng BPKP, Erick Thohir Kawal BUMN hingga Blacklist Pejabat Bermasalah
Masuknya Bambang dalam daftar hitam Kementerian BUMN dikonfirmasi Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga. Daftar tersebut akan menjadi acuan larangan mantan koruptor atau orang yang bermasalah dengan hukum menjadi Dewan Direksi atau Komisaris BUMN dalam waktu-waktu mendatang.
Baca Juga: Gandeng BPKP, Erick Thohir Kawal BUMN hingga Blacklist Pejabat Bermasalah
"Dengan blacklist ini, dia tidak bisa masuk lagi menjadi Direksi atau Komisaris kapan pun. Selama ini kan didiamkan saja," ungkap Arya saat berdialog dengan Wartawan, Selasa (6/12/2022).
Arya memastikan, Direksi dan Komisaris yang telah diberhentikan karena kesalahan tidak memiliki kesempatan lagi untuk menempati posisi di BUMN.
Menteri BUMN Erick Thohir, kata Arya, tengah membuat aturan daftar hitam bagi Direksi dan Komisaris BUMN yang bermasalah. Arya mengatakan aturan ini merupakan sebuah terobosan baru dalam program bersih-bersih BUMN.
"Langkah Pak Erick membuat blacklist itu kan jangan-jangan nanti setelah ganti perubahan di pemerintah atau kementerian, dia bisa masuk lagi," katanya.
Menurutnya, Menteri BUMN tidak ingin hal ini terus terjadi ke depan. Melalui aturan ini, Arya mengatakan Kementerian BUMN akan menghentikan Direksi atau Komisaris perusahaan pelat merah yang bermasalah untuk kembali menjabat di BUMN.
(Feby Novalius)