Tak Bisa Diklaim Sendiri, Koperasi Pailit Hanya Boleh Ditetapkan Menteri

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Rabu 07 Desember 2022 13:30 WIB
Ilustrasi koperasi pailit. (Foto: Freepik)
Share :

"Tujuannya untuk melindungi koperasi agar tidak mudah dipailitkan oleh rekanan/ mitra bisnis atau segelintir anggota yang ingin mempailitkan koperasi agar dapat menarik dananya," lanjutnya.

Selain itu kebijakan baru tetang pengaturan pailit tersebut juga bertujuan untuk melindungi anggota koperasi dari menanggung rugi dan harus menambah modal untuk melakukan recovery.

"Dengan ketentuan kepailitan ini, koperasi dalam arti kepentingan sebagian besar anggota akan terlindungi," sambungnya.

Ahmad Zabadi menambahkan pada RUU tersebut juga menambahkan tanggung jawab pengawas koperasi.

"Dengan pengawas juga dikenai tanggung jawab seperti itu, harapannya mareka dapat benar-benar serius melaksanakan mandat anggota dengan menjalankan peran pengawasannya secara baik. Ketentuan tersebut hilang apabila pengawas sudah menjalankan dengan baik fungsinya, tidak ada konflik kepentingan dan hal-hal lainnya," pungkasnya.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya