Pengawas Wajib Tanggung Jawab pada Kerugian Koperasi

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Rabu 07 Desember 2022 13:45 WIB
Pengawas Wajib Tanggung Jawab pada Kerugian Koperasi. (Foto: okezone.com/Freepik)
Share :

Misalnya, ambang batas penempatan kelebihan dana, ambang batas pinjaman, rasio modal sendiri dan luar, dan batasan-batasan lain untuk menjamin koperasi beroperasi secara pruden, berdiri di atas kepentingan anggota, serta menjangkau risiko yang mungkin terjadi.

"Kasus-kasus koperasi bermasalah modusnya adalah pengurus melakukan investasi atau penempatan dana di sektor-sektor berisiko dengan rasio antara dana yang ditempatkan dengan yang dikelola sendiri tidak imbang. Hal tersebut banyak ditemukan pada koperasi-koperasi yang bermasalah," pungkasnya.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya