Dilansir dari Kementerian Keuangan RI, pelaksanaan lelang sendiri harus memenuhi lima unsur, meliputi:
-Penjualan barang kepada umum yg dilakukan di muka umum;
-Didahului pengumuman lelang
-Dilakukan dengan penawaran yang khas
-Dilaksanakan oleh dan/atau di hadapan Pejabat Lelang (pejabat umum)
-Dibuat berita acara bernama Risalah Lelang.
Demikian alasan mengapa lelang di Indonesia tidak populer hingga saat ini. Semoga dapat menambah informasi dan pengetahuan mengenai kegiatan lelang di Indonesia.
(RIN)
(Rani Hardjanti)