Sri Mulyani menyebutkan kenaikan harga jual rokok yang akan terjadi tersebut pasti pada akhirnya berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi termasuk tingkat inflasi.
Secara rinci, estimasi dampak kebijakan cukai hasil tembakau terhadap inflasi terbatas yaitu sebesar plus 0,10% sampai 0,20% dan terhadap pertumbuhan ekonomi sebesar minus 0,01% sampai minus 0,02%.
Meski demikian, Sri Mulyani memastikan inflasi diperkirakan melandai pada tahun depan yakni mencapai 3,6% (yoy) dipengaruhi oleh melambatnya harga komoditas global secara umum.
“Dampak inflasi dari kenaikan cukai ini akan dapat terkelola dengan baik,” tegasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)