UMP DKI Jakarta Naik Jadi Rp4,9 Juta, Begini Skemanya

Tia Noviana, Jurnalis
Selasa 13 Desember 2022 03:39 WIB
UMP DKI Jakarta Naik (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - DKI Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 untuk para pekerjanya. Di mana pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp4.901.798 per bulan mulai tahun depan.

Dikutip Antara, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga telah menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1153 Tahun 2022 tentang UMP 2023.

Akan tetapi, untuk pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, perusahaan wajib menyusun dan menerapkan struktur serta skala upah dengan memperhatikan kemampuan dan produktivitas sebagai pedoman upah.

Adapun, Pejabat Gubernur DKI, Budi Hartono menuangkan kebijakan yang berlaku mulai 1Januari 2023 tersebut melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) DKI yang diakses di Jakarta, Senin.

Di mana kebijakan itu juga diikuti peningkatan kesejahteraan pekerja yang berlaku bagi pekerja ber-KTP DKI dan tidak dibatasi oleh masa kerja.

Adapun kebijakan meningkatkan kesejahteraan pekerja itu di antaranya bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan dengan harga murah dan biaya personal pendidikan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya