UMP DKI Jakarta Naik Jadi Rp4,9 Juta, Begini Skemanya

Tia Noviana, Jurnalis
Selasa 13 Desember 2022 03:39 WIB
UMP DKI Jakarta Naik (Foto: Shutterstock)
Share :

Pada penetapan UMP tahun sebelumnya, kebijakan kesejahteraan pekerja tersebut juga diberikan untuk membantu mengurangi biaya hidup.

Diketahui, penetapan UMP tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI juga mengurangi biaya transportasi di Jakarta yang satu kepala keluarga bisa mencapai 30% dari total pengeluaran atau biaya.

Serta dari sisi biaya transportasi, biaya pendidikan salah satunya dilaksanakan melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP) untuk anak-anak buruh sehingga dapat mengurangi biaya.

Untuk pangan murah, misalnya, dapat dilakukan melalui koperasi yang dikelola oleh asosiasi buruh yang kebutuhan pangannya dipasok dari PD Pasar Jaya.

Sebagai informasi, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansah menjelaskan kenaikan UMP itu mencapai 5,6%.

Dia menyebut dalam penghitungan UMP 2023 menggunakan acuan UMP 2022 atau tahun berjalan, yakni Rp4,6 juta atau sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021.

Baca selengkapnya: UMP DKI Jakarta 2023 Resmi Naik Jadi Rp4,9 Juta, Begini Sistem Penerapan ke Pekerja

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya