JAKARTA - DKI Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 untuk para pekerjanya. Di mana pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp4.901.798 per bulan mulai tahun depan.
Dikutip Antara, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga telah menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1153 Tahun 2022 tentang UMP 2023.
Akan tetapi, untuk pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, perusahaan wajib menyusun dan menerapkan struktur serta skala upah dengan memperhatikan kemampuan dan produktivitas sebagai pedoman upah.
Adapun, Pejabat Gubernur DKI, Budi Hartono menuangkan kebijakan yang berlaku mulai 1Januari 2023 tersebut melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) DKI yang diakses di Jakarta, Senin.
Di mana kebijakan itu juga diikuti peningkatan kesejahteraan pekerja yang berlaku bagi pekerja ber-KTP DKI dan tidak dibatasi oleh masa kerja.
Adapun kebijakan meningkatkan kesejahteraan pekerja itu di antaranya bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan dengan harga murah dan biaya personal pendidikan.
Pada penetapan UMP tahun sebelumnya, kebijakan kesejahteraan pekerja tersebut juga diberikan untuk membantu mengurangi biaya hidup.
Diketahui, penetapan UMP tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI juga mengurangi biaya transportasi di Jakarta yang satu kepala keluarga bisa mencapai 30% dari total pengeluaran atau biaya.
Serta dari sisi biaya transportasi, biaya pendidikan salah satunya dilaksanakan melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP) untuk anak-anak buruh sehingga dapat mengurangi biaya.
Untuk pangan murah, misalnya, dapat dilakukan melalui koperasi yang dikelola oleh asosiasi buruh yang kebutuhan pangannya dipasok dari PD Pasar Jaya.
Sebagai informasi, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansah menjelaskan kenaikan UMP itu mencapai 5,6%.
Dia menyebut dalam penghitungan UMP 2023 menggunakan acuan UMP 2022 atau tahun berjalan, yakni Rp4,6 juta atau sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021.
Baca selengkapnya: UMP DKI Jakarta 2023 Resmi Naik Jadi Rp4,9 Juta, Begini Sistem Penerapan ke Pekerja
(Kurniasih Miftakhul Jannah)