Tarif Cukai Naik, Harga Rokok Makin Mahal!

Noviana Zahra Firdausi, Jurnalis
Selasa 13 Desember 2022 04:19 WIB
Tarif cukai naik (Foto: Shutterstock)
Share :

Selain itu, penyesuaian batasan minimum harga jual eceran (HJE) dilakukan dengan memperhatikan perkembangan harga di pasar dan rata-rata kenaikan tarif cukai di 2023 dan 2024.

Sri Mulyani juga menyebutkan sejumlah estimasi dampak yang diharapkan dari usulan kebijakan cukai HT tersebut. Pertama, prevalensi merokok anak menjadi 8,92% di 2023 dan 8,79% di 2024.

Kedua, indeks kemahalan rokok menjadi 12,46% di 2023 dan 12,35% di 2024.

Estimasi ketiga yaitu dampak terhadap inflasi terbatas, yakni masing-masing sebesar +0,10 sampai dengan +0,20 ppt, dan dampak terhadap pertumbuhan ekonomi sebesar -0,01 sampai dengan -0,02 ppt.

"Yang keempat adalah penerimaan dari cukai HT dalam APBN 2023 sebesar Rp232,58 triliun," tandas Sri.

Baca selengkapnya: Tarif Cukai Bakal Naik 10% di 2023, Siap-Siap Harga Rokok Makin Mahal

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya