JAKARTA - Tarif cukai hasil tembakau (CHT) di tahun 2023 dan 2024 akan naik. Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.
Dengan kenaikan tarif cukai, akan ada kenaikan tarif HT dengan rata-rata 10% pada tahun 2023 dan 2024.
"Untuk jenis sigaret kretek tangan (SKT), maksimum sebesar 5% dalam rangka keberlangsungan tenaga kerja," ujar Sri dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Selasa (13/12/2022).
Sri Mulyani mengatakan tarif baru ini akan mulai berlaku pada bulan Januari 2023 dan 2024 mendatang.
Untuk SKT, dia menyebut bahwa pangsa tenaga kerjanya paling besar (labour intensive) dan penggunaan bahan baku lokalnya paling besar sehingga hanya naik 5%.
"Ini bentuk keberpihakan terhadap tenaga kerja dan terutama untuk para petani karena penggunaan bahan baku lokalnya lebih besar," ungkap Sri.
Selain itu, penyesuaian batasan minimum harga jual eceran (HJE) dilakukan dengan memperhatikan perkembangan harga di pasar dan rata-rata kenaikan tarif cukai di 2023 dan 2024.
Sri Mulyani juga menyebutkan sejumlah estimasi dampak yang diharapkan dari usulan kebijakan cukai HT tersebut. Pertama, prevalensi merokok anak menjadi 8,92% di 2023 dan 8,79% di 2024.
Kedua, indeks kemahalan rokok menjadi 12,46% di 2023 dan 12,35% di 2024.
Estimasi ketiga yaitu dampak terhadap inflasi terbatas, yakni masing-masing sebesar +0,10 sampai dengan +0,20 ppt, dan dampak terhadap pertumbuhan ekonomi sebesar -0,01 sampai dengan -0,02 ppt.
"Yang keempat adalah penerimaan dari cukai HT dalam APBN 2023 sebesar Rp232,58 triliun," tandas Sri.
Baca selengkapnya: Tarif Cukai Bakal Naik 10% di 2023, Siap-Siap Harga Rokok Makin Mahal
(Kurniasih Miftakhul Jannah)