Sebelumnya, Budi Karya Sumadi menyebut keputusan perpanjang konsesi KCJB ada di tangan Menko bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
Saat ditemui wartawan, Luhut tidak mempersoalkan permintaan konsesi yang dilayangkan KCIC. Menurutnya, masa konsesi dari 50 tahun menjadi 80 tidak ada bedanya, pasalnya Kereta Cepat Jakarta-Bandung tetap berjalan.
"Ndak masalah (konsesi) mau 50 atau 80 tahun bedanya apa sih, yang mentingkan jalan," ucap Luhut.
(Feby Novalius)