JAKARTA- Alasan setelah 50 tahun Indonesia baru bisa kelola Freeport Indonesia menarik diulas.Adapun Pemerintah Indonesia menggenggam 51,2% secara sah saham PT Freeport Indonesia (PTFI).
Hal itu ditandai aat Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno resmi menandatangani akta pengalihan saham seri B yang terdiri atas PT Aneka Tambang (Antam) Tbk sebesar 65%, PT Bukit Asam Tbk sebesar 65,02%, PT Timah Tbk sebesar 65%, serta 9,36% saham PT Freeport Indonesia yang dimiliki pemerintah kepada PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum). Hal itu terjadi pada tahun 2018.
Dengan ditandatanganinya akta tersebut, holding BUMN Industri Pertambangan resmi berdiri dengan Inalum yang menjadi induk perusahaan (holding) BUMN Industri Pertambangan, serta PT Aneka Tambang (Antam) Tbk, PT Bukit Asam Tbk, dan PT Timah Tbk, menjadi anak perusahaan (anggota holding).
Hal ini membuat Indonesia akhirnya memiliki saham Freeport setelah 50 tahun dikuasai oleh asing. Berikut alasan setelah 50 tahun Indonesia baru bisa kelola freeport dirangkum dari berbagai sumber:
1. Ditemukan Belanda Saat Dijajah
Penemuan harta karun di bumi Papua dimulai dari petualangan penjelajah Belanda, Jean Jacques Dozy pada 1936. Dozy melakukan pendakian di gunung Papua untuk mencari ladang baru eksplorasi minyak saat bergabung dengan perusahaan minyak, Nederlandsch Nieuw Guinee Petroleum Maatschappij (NNGPM).
2. Aturan Kepemilikan Saham Asing saat Orde Baru
Dalam hal ini Presiden Soeharto menerbitkan PP 20 Tahun 1994 yang menyatakan perusahaan asing bisa memiliki saham hingga 100%. Hal ini membuat Freeport tidak bisa dimiliki oleh Indonesia
Kontrak karya ditandatangani pertama kali pada 1967 berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan Pertambangan. Berikutnya pada 1991 kontrak karya kedua kembali diteken dan berlaku 30 tahun mendatang, dengan opsi perpanjangan dua kali, masing-masing 10 tahun.
Hingga Freeport sudah mendapat Kontrak Karya Pertama pada 50 April 1967. Perjanjian bisnis ini berlaku 30 tahun dan bisa diperpanjang. Selama hampir setengah abad itu telah muncul pelbagai masalah, terutama menyangkut jatah penerimaan negara karena kurang optimal membuat perusahaan ini susah ke tangan Indonesia
3. Revisi Aturan Divestasi Saham
Saat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara Nomor 4 Tahun 2009 menekankan wajibnya divestasi dan perubahan rezim perusahaan tambang dari kontrak menjadi izin usaha pertambangan khusus. Namun tidak diterima oleh pimpina Freeport.
Hingga pemerintah yang memiliki ambisi merebut Freeport kemudian mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara(Minerba).
Tentunya aturan ini dibuat oleh Presiden Jokowi dan Pemerintah membuka peluang perusahaan tambang untuk ekspor konsentrat dengan syarat mengubah status Kontrak Karya (KK) menjadi IUPK. Hingga Freeport pun diambil oleh Indonesia.
(RIN)
(Rani Hardjanti)