3. Revisi Aturan Divestasi Saham
Saat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara Nomor 4 Tahun 2009 menekankan wajibnya divestasi dan perubahan rezim perusahaan tambang dari kontrak menjadi izin usaha pertambangan khusus. Namun tidak diterima oleh pimpina Freeport.
Hingga pemerintah yang memiliki ambisi merebut Freeport kemudian mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara(Minerba).
Tentunya aturan ini dibuat oleh Presiden Jokowi dan Pemerintah membuka peluang perusahaan tambang untuk ekspor konsentrat dengan syarat mengubah status Kontrak Karya (KK) menjadi IUPK. Hingga Freeport pun diambil oleh Indonesia.
(RIN)
(Rani Hardjanti)