Pengusaha Gugat Penetapan UMP 2023 ke MA, Menaker: Kita Hormati

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Kamis 15 Desember 2022 10:52 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. (Foto: Kemnaker)
Share :

Pengusaha menilai pengaturan upah memiliki cantolan hukum yang lebih kuat menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) 36/2021.

"Kita menghormati Apindo yang menggugat ke MA," sambung Menaker Ida.

Menurutnya, setiap orang sebagai warga negara mempunyai hak untuk menggugat produk hukum jika tidak sesuai dengan keinginan. Masalah disetujui atau tidak tinggal urusan hakim.

"Itu memang ruang yang tersedia (menggugat) jika ada pihak yang keberatan dengan aturan hukum yang dibuat oleh pemerintah," pungkasnya.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya