Sri Mulyani Sebut Tugas Baru LPS Jamin Asuransi Belum Berlaku

Noviana Zahra Firdausi, Jurnalis
Kamis 15 Desember 2022 21:01 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan tugas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yaitu menjamin polis asuransi yang dikelola oleh perusahaan asuransi baru akan berlaku lima tahun lagi.

Tugas baru LPS tersebut diatur melalui Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) yang telah disetujui DPR menjadi Undang-Undang.

“UU ini mengatakan bahwa LPS masih memiliki waktu lima tahun untuk persiapannya,” katanya di Jakarta, Kamis (15/12/2022).

Sri Mulyani menuturkan LPS harus memanfaatkan rentang waktu lima tahun ini untuk persiapan baik dari sisi LPS maupun industri asuransi.

Pemerintah pun nantinya akan mengeluarkan aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) yang berisi kesiapan yang harus dilakukan baik oleh industri asuransi maupun LPS.

“Tentu ini adalah sebuah mandat yang berbeda sama sekali dengan lembaga penjamin simpanan dari perbankan,” ujar Sri Mulyani.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya