Asyik! BLT Cair Lagi, Pekerja Dapat Rp1,2 Juta Cek Rekening Sekarang

Fayha Afanin Ramadhanti, Jurnalis
Jum'at 16 Desember 2022 18:00 WIB
BLT Cair Lagi, Pekerja Dapat Rp1,2 Juta (Foto: Shuttestock)
Share :

JAKARTA - BLT cair lagi, pekerja yang memenuhi syarat akan mendapatkan BLT sebesar Rp1,2 juta yang ditransfer ke rekening.

Hal ini dirasakan 212 pekerja pabrik rokok di Kota Yogyakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang menerim BLT dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau masing-masing Rp1,2 juta.

"Penyaluran BLT dari bagi hasil cukai tembakau dilakukan untuk tahun kedua, setelah sebelumnya dilakukan tahun lalu," kata Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kota Yogyakarta Maryustion Tonang di Yogyakarta seperti dilansir Antara, Jumat (16/12/2022).

BACA JUGA:Ada BLT Subsidi Gaji hingga Bansos PKH Cair Bulan Ini di Kantor Pos, Masyarakat Bisa Bawa Pulang Rp3 Juta! 

Menurut dia, penerima BLT dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau seluruhnya pekerja PD Tarumartani, satu-satunya pabrik cerutu di Kota Yogyakarta.

BLT dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat tanpa membedakan daerah asal mereka.

"Asalkan memenuhi syarat untuk menerima bantuan berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan, maka pekerja akan mendapat BLT," katanya.

BACA JUGA:Buruan Cairkan BLT Subsidi Gaji Rp600.000 Sebelum Hangus, Tinggal 6 Hari Lagi! 

BLT dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau disalurkan ke rekening penerima bantuan di Bank Jogja.

Penjabat Wali Kota Yogyakarta Sumadi mengatakan, nilai bantuan dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau yang diterima pekerja pabrik rokok di Kota Yogyakarta jauh lebih besar dibanding bantuan yang diterima oleh pekerja di kabupaten lain di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Menurut dia, besaran nilai bantuan dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau dihitung berdasarkan setoran cukai dan pajak dari perusahaan.

"50% dana bagi hasil cukai yang diterima bisa digunakan untuk beberapa kebutuhan, yaitu 50% untuk kesejahteraan rakyat, 25% untuk penegakan hukum, dan 25% untuk kesehatan," katanya.

Dia mengatakan bahwa dana bagi hasil cukai hasil tembakau yang dialokasikan untuk kesejahteraan rakyat sebanyak 30% di antaranya bisa digunakan untuk memberikan BLT kepada pekerja di pabrik tembakau.

"Harapannya bantuan yang diterima bisa dimanfaatkan dengan bijak. Akan lebih baik lagi jika ditabung dan baru digunakan saat ada kebutuhan mendesak," katanya.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya