Menurut dia, besaran nilai bantuan dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau dihitung berdasarkan setoran cukai dan pajak dari perusahaan.
"50% dana bagi hasil cukai yang diterima bisa digunakan untuk beberapa kebutuhan, yaitu 50% untuk kesejahteraan rakyat, 25% untuk penegakan hukum, dan 25% untuk kesehatan," katanya.
Dia mengatakan bahwa dana bagi hasil cukai hasil tembakau yang dialokasikan untuk kesejahteraan rakyat sebanyak 30% di antaranya bisa digunakan untuk memberikan BLT kepada pekerja di pabrik tembakau.
"Harapannya bantuan yang diterima bisa dimanfaatkan dengan bijak. Akan lebih baik lagi jika ditabung dan baru digunakan saat ada kebutuhan mendesak," katanya.
(Dani Jumadil Akhir)