Jalan di Daerah Kalian Rusak, Segera Lapor ke Sini!

Feby Novalius, Jurnalis
Minggu 18 Desember 2022 21:13 WIB
Cara Melapor Jalanan Rusak. (Foto: Okezone.com)
Share :

Adapun cara mengetahui status jalan-jalan tersebut, Jalan Nasional ditandai dengan marka membujur berwarna kuning di bagian tengah jalan.

"Kalau kamu melihat marka seperti ini, berarti jalan itu adalah jalan nasional yang merupakan kewenangan Kementerian PUPR ya," terang Kementerian PUPR.

Namun jika tidak ada marka kuninggnya, berarti jalan tersebut menjadi kewenangan Pemerintah Daerah (Provinsi, Kabupaten, Kota dan Desa).

Kemudian sebelum melapor, masyarakat dapat mengunduh aplikasi Jalan Kita. Kemudian melakukan registrasi, lalu menyampaikan laporan dan lengkapi foto, video, lokasi dan kategorinya.

"Kamu jga bisa menambahkan detai lainnya di kolom catatan. Setelah itu tinggal kirim deh," tulis Kementerian PUPR.

Sementara itu, untuk kerusakan selain jalan nasional, masyarakat dapat melapor melalui ww.lapor.go.id.

"Pastikan kamu menyesuaikan instansi tujuannya dengan status jalan dan pemilik kewenangannya ya," terang Kementerian PUPR

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya