Selain itu, retribusi daerah mengalami penurunan 0,1% menjadi sebesar Rp6,88 triliun antara lain dikontribusikan oleh penurunan retribusi pengendalian lalu lintas, retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA), retribusi izin trayek, retribusi izin mendirikan bangunan (IMB), dan retribusi izin usaha perikanan. Hal ini selaras dengan implementasi UU Cipta kerja agar mempermudah perizinan dan investasi di daerah.
"Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan tumbuh 4,5% menjadi Rp9,38 triliun yang dikontribusikan oleh kenaikan bagian laba atas penyertaan modal kepada perusahaan milik swasta dan penyertaan modal kepada BUMD," tambah Sri.
Tak hanya itu, lain-lain PAD yang sah meningkat 1,4% menjadi Rp54,09 triliun antara lain disebabkan oleh pertumbuhan pendapatan atas hasil pemanfaatan aset yang tidak dipisahkan, pendapatan jasa giro, pendapatan denda pajak daerah, dan pendapatan ZISWAF.
(Feby Novalius)