Ini Syarat Terbaru Naik Pesawat Selama Nataru 2023, Penumpang Tak Wajib PCR dan Antigen

Heri Purnomo, Jurnalis
Rabu 21 Desember 2022 16:12 WIB
Ilustrasi bandara. (Foto: MPI)
Share :

JAKARTA - Memasuki momen musim libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023 biasanya masyarakat Indonesia banyak memanfaatkan waktu tersebut untuk pulang kampung maupun berlibur.

Biasanya momen Nataru ini moda transportasi udara alias pesawat terbang merupakan pilihan favorit bagi sebagian orang.

Hal tersebut dikarenakan waktu libur yang tidak terlalu panjang sehingga waktu perjalanan dimanfaatkan semaksimal mungkin dengan menggunakan pesawat terbang.

Adapun saat momen libur Nataru, pemerintah tetap memberikan sejumlah aturan perjalanan bagi masyarakat yang akan menggunakan pesawat.

 BACA JUGA:Penjualan Pohon Natal dan Hampers Meroket Jelang Nataru 2023

Aturan tersebut dikarenakan kondisi Covid-19 belum benar-benar reda.

Selain itu pemerintah juga menginginkan masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.

Namun, saat ini syarat naik pesawat tidak lagi membutuhkan bukti tes PCR atau Antigen Covid-19.

Berdasarkan surat edaran Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Berikut ini aturan dan syarat naik pesawat jelang libur Nataru:

1. Menggunakan masker medis kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.

2. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.

3. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer.

4. Diharuskan menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.

5. Diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

6. Usia 18 tahun ke atas wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan mendapat vaksinasi dosis ketiga (booster).

7. Bagi penumpang usia 6-17 tahun, wajib mendapat mendapat vaksinasi dosis kedua.

8. Calon penumpang yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid dikecualikan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya