Berapa Kali BSU 2022 Cair? Penuhi Syarat Dapat Rp600.000

Feby Novalius, Jurnalis
Kamis 22 Desember 2022 13:05 WIB
BLT Subsidi Gaji Cair Rp600.000. (Foto: Okezone.com/Kemnaker)
Share :

JAKARTA - BSU 2022 menjadi salah satu bantuan sosial (bansos) yang diberikan kepada pekerja yang terdampak kenaikan harga BBM subsidi. Bantuan Subsidi Upah diberikan supaya meringankan beban pekerja.

BSU 2022 pun diberikan dalam beberapa tahap. Di mana total BLT subsidi gaji diberikan kepada 14,6 juta pekerja.

Baca Juga: 12 Fakta BSU Rp600.000 Cair di Kantor Pos, Pekerja Buruan Ambil!

Menurut data Kemnaker, hingga saat ini sebanyak 11.112.260 pekerja di Indonesia sudah menerima BSU atau BLT subsidi gaji Rp600.000. Pencairan BSU tersebut dari tahap 1 hingga 7.

Adapun target 14,6 juta pekerja di Indonesia mendapatkan BSU 2022 hingga akhir 2022.

Baca Juga: Ini Syarat Terbaru Pekerja Dapat BLT Subsidi Gaji Rp600.000

Sementara sisanya, dicarikan kepada 3,6 juta pekerja yang tak memiliki rekening Himbara. Di mana BSU bisa diambil di Kantor Pos.

Sementara itu, pencairan BSU melalui PT Pos Indonesia dilakukan melalui tiga cara yaitu calon penerima mendatangi Kantor Pos terdekat. Yang kedua pencairan dilakukan secara kolektif di perusahaan atau tempat tertentu yang ditunjuk oleh PT Pos Indonesia.

Sedangkan untuk penerima BSU berhalangan hadir seperti sakit, maka petugas Pos Indonesia akan menghampiri langsung penerima BSU ke rumah atau rumah sakit yang bersangkutan.

Berikut syarat penerima BSU di antaranya adalah WNI;

1. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022;

2. Mempunyai gaji/upah paling tinggi Rp3,5 juta (Pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh); serta dikecualikan untuk PNS, Polri, dan TNI.

3. Selain itu, pengecualian lainnya juga diterapkan bagi pekerja/buruh yang telah bantuan lain seperti Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BLUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH).

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya