Kemenkeu Sebut UU P2SK Perjelas Penerbitan Rupiah Digital BI

Khairunnisa, Jurnalis
Kamis 22 Desember 2022 13:52 WIB
Rupiah Digital BI (Foto: Okezone)
Share :

BI juga diatur agar tetap menjaga stabilitas sistem keuangan nasional dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan saat melaksanakan tugas sebagai otoritas moneter yang mengatur sistem pembayaran dan makro prudensial.

"Termasuk pengaturan-pengaturan mengenai pasar uang dan pasar valas dalam yurisdiksi Bank Indonesia. Kita membuat close connecting dalam pasar derivatif yang ditunggu investor sehingga pasar derivatif diharap bisa berkembang," imbuhnya.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya