BI juga diatur agar tetap menjaga stabilitas sistem keuangan nasional dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan saat melaksanakan tugas sebagai otoritas moneter yang mengatur sistem pembayaran dan makro prudensial.
"Termasuk pengaturan-pengaturan mengenai pasar uang dan pasar valas dalam yurisdiksi Bank Indonesia. Kita membuat close connecting dalam pasar derivatif yang ditunggu investor sehingga pasar derivatif diharap bisa berkembang," imbuhnya.
(Taufik Fajar)