Mantap! PNS Pajak Dapat Bonus hingga Rp117 Juta

Zuhirna Wulan Dilla, Jurnalis
Kamis 22 Desember 2022 15:39 WIB
PNS. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Imbalan Prestasi Kerja (IPK) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dikabarkan sudah cair.

Hal itu diungkap oleh Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun dalam akun Twitter resmi @MMisbakhun, Kamis (22/12/2022 yang mengatakan kalau imbalan tersebut bisa digunakan untuk merayakan tahun baru.

"Semoga bisa dipakai beli tiket untuk merayakan tahun baru bersama keluarga. Prestasi pegawai jajaran DJP layak diberikan apresiasi," tulisnya.

Tak hanya Ditjen Pajak, pegawai Bea Cukai pun juga telah mendapatkan bonus atas IPK tersebut.

 BACA JUGA:Penerimaan Pajak Rp1.634 Trilliun, Sri Mulyani: Ini Modal Jaga APBN Semakin Sehat

"Selamat juga kepada teman-teman pegawai di Ditjen @beacukaiRI, saya dengar sebelumnya juga telah menerima pencairan IPKnya dari @KemenkeuRI," jelasnya.

Adapun pemberikan IPK ini karena Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) juga melewati target di APBN.

Sehingga penerimaan negara 2022 melewati semua target awal yg disusun di APBN.

Dia pun menyebut kalau apresiasi ini juga sebagai bentuk nyata ekonomi Indonesia sudah mulai pulih lagi setelah terkena badai pandemi Covid-19.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya