"Sehingga menurut saya semua pegawai di @KemenkeuRI memang layak mendapatkan IPK karena IKU (Indeks Kinerja Utama) mereka dalam mengelola APBN tercapai," jelasnya,
Dia berharap kalau kebangkitan ekonomi Tanah Air di 2022 bisa terus dipertahankan hingga 2023 mendatang.
Sebagai informasi, bonus yang dimaksud adalah tunjangan kinerja (tukin) sesuai Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Ditjen Pajak.
Mengacu aturan tersebut, besaran tukin tertinggi untuk pejabat eselon I dengan peringkat jabatan 27, yaitu sebesar Rp117.375.000 dan yang paling rendah di jabatan pelaksana dengan peringkat jabatan 4 sebesar Rp5.361.800.
Serta dalam dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no. 211 tahun 2017 Pasal 2 Ayat 2 disebutkan, tunjangan kinerja diberikan paling banyak 10% lebih rendah sampai dengan paling banyak 30% lebih tinggi dari besaran tunjangan yang tercantum dalam lampiran Perpres dengan memperhatikan keuangan negara.
(Zuhirna Wulan Dilla)