JAKARTA - Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT subsidi gaji terus dilakukan hingga akhir tahun 2022. Batas waktu pencairan BSU diperpanjang hingga 27 Desember 2022.
"Batas Waktu Pencairan BSU2022 Diperpanjang sampai dengan tanggal 27 Desember 2022 lho," tulis Instagram resminya @kemnaker dikutip, Kamis (22/12/2022).
Bagi pekerja yang memenuhi syarat bisa langsung ke kantor pos dengan membawa KTP dan BSU Rp600.000 bisa langsung cair.
"Yuk segera cek melalui aplikasi Pospay setelah itu segera cairkan dikantor pos terdekat," tulisnya.
BSU 2022 sudah dicairkan sebesar Rp7,7 triliun per 9 Desember 2022 untuk 12,8 juta pekerja atau buruh.
Bagi pekerja yang memenuhi syarat penerima BSU 2022 dan telah terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan cek mandiri melalui tautan https://www.kemnaker.go.id, https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau mengecek melalui aplikasi Pos Pay yang dapat diunduh pada Playstore/App Store.
Untuk pencairan pun Pos Indonesia menerapkan tiga pola, yakni penerima BSU datang langsung ke Kantor Pos terdekat. Kedua, melalui komunitas, yaitu pencairan dilakukan secara kolektif di perusahaan atau tempat tertentu yang ditunjuk oleh Pos Indonesia, atau diantarkan langsung kepada penerima jika penerima BSU sakit.
Pekerja juga diminta mengecek apakah dirinya terdaftar menerima BSU melalui website Kemenaker, BPJS Ketenagakerjaan, maupun melalui aplikasi Pospay milik Pos Indonesia.
Kemudian, untuk pengambilan BSU bisa datang ke kantor Pos di Senin hingga Minggu pukul 08.00-20.00 waktu setempat.
Diketahui, sebelumnya pencairan BSU terakhir paling lambat pada hari ini 20 Desember tapi kini diperpanjang hingga 27 Desember 2022.
(Taufik Fajar)