JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM menjadikan tahun 2023 sebagai tahun merek.
Hal tersebut merupakan rangkaian dari program sosialisasi yang masif dalam pendataan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) untuk para pelaku UMKM.
Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan, Mohammad Yani mengatakan ada dua program yang diagendakan dalam tahun merek 2023 tersebut.
Pertama program one village one brand dan pengurusan perpanjangan sertifikat merek hanya 10 menit.
"Tahun 2023 kita akan ada program unggulan satu desa satu merek yang difasilitasi pendaftarannya, dan persetujuan perpanjangan untuk merek cuma 10 menit sudah selesai," ujar Yani dalam sosialisasi pendaftaran merek melalui kanal YouTube BKPM, Jumat (23/12/2022).
Yani menjelaskan, yang dimaksud merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 dan/atau 3 dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut.