"Pada intinya Kekayaan Intelektual adalah Hak menikmati secara ekonomis hasil dari produk," lanjutnya.
Yani menambahkan dengan para pelaku UMKM mengantongi sertifikat merek, harapannya bisa memperkecil kemungkinan konflik yang terjadi dalam dunia usaha.
Jika suatu merek sudah didaftarkan, maka akan dengan mudah melayangkan tuntunan kalau dikemudian hari merek tersebut digunakan oleh orang lain, sebab sudah mengantongi kepastian hukum.
"Kalau merek lama perlindungannya 10 tahun dan bisa diperpanjang," pungkasnya.
Tahun merek 2023 sendiri merupakan program lanjutan dari tahun 2022 ini yang diobatkan sebagai tahun hak cipta.
Di mana para pelaku UMK difasilitasi kemudahan dalam mendapatkan sertifikat hak cipta.
(Zuhirna Wulan Dilla)