JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM menjadikan tahun 2023 sebagai tahun merek.
Hal tersebut merupakan rangkaian dari program sosialisasi yang masif dalam pendataan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) untuk para pelaku UMKM.
Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan, Mohammad Yani mengatakan ada dua program yang diagendakan dalam tahun merek 2023 tersebut.
Pertama program one village one brand dan pengurusan perpanjangan sertifikat merek hanya 10 menit.
"Tahun 2023 kita akan ada program unggulan satu desa satu merek yang difasilitasi pendaftarannya, dan persetujuan perpanjangan untuk merek cuma 10 menit sudah selesai," ujar Yani dalam sosialisasi pendaftaran merek melalui kanal YouTube BKPM, Jumat (23/12/2022).
Yani menjelaskan, yang dimaksud merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 dan/atau 3 dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut.
"Pada intinya Kekayaan Intelektual adalah Hak menikmati secara ekonomis hasil dari produk," lanjutnya.
Yani menambahkan dengan para pelaku UMKM mengantongi sertifikat merek, harapannya bisa memperkecil kemungkinan konflik yang terjadi dalam dunia usaha.
Jika suatu merek sudah didaftarkan, maka akan dengan mudah melayangkan tuntunan kalau dikemudian hari merek tersebut digunakan oleh orang lain, sebab sudah mengantongi kepastian hukum.
"Kalau merek lama perlindungannya 10 tahun dan bisa diperpanjang," pungkasnya.
Tahun merek 2023 sendiri merupakan program lanjutan dari tahun 2022 ini yang diobatkan sebagai tahun hak cipta.
Di mana para pelaku UMK difasilitasi kemudahan dalam mendapatkan sertifikat hak cipta.
(Zuhirna Wulan Dilla)