JAKARTA – Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji 2022 yang mendapatkan pesan via WhatsApp (WA) diminta segera ke kantor pos untuk mencairkan bantuan Rp600.000.
Pemerintah telah memperpanjang batas pencairan BSU di kantor pos hingga terakhir pada 27 Desember 2022.
Bagi pekerja yang memenuhi syarat penerima BSU 2022 dan telah terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan cek mandiri melalui tautan https://www.kemnaker.go.id, https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau mengecek melalui aplikasi Pos Pay yang dapat diunduh pada Playstore/App Store.
Namun bagi pekerja yang mendapatkan pesan WA dari Pos Indonesia bisa langsung mengecek apakah terdaftar atau tidak di kantor pos dengan membawa KTP asli.