JAKARTA - Posisi Investasi Internasional (PII) Indonesia pada triwulan III 2022 mencatat kewajiban neto yang menurun.
Pada akhir triwulan III 2022, PII Indonesia mencatat kewajiban neto USD262,0 miliar atau setara dengan Rp4.087,2 triliun (20,0% dari PDB), lebih rendah dibandingkan dengan kewajiban neto pada akhir triwulan II 2022 sebesar USD270,5 miliar (21,3% dari PDB). (Kurs: Rp15.600/USD)
"Perkembangan ini dikontribusikan oleh penurunan posisi Kewajiban Finansial Luar Negeri (KFLN) di tengah posisi Aset Finansial Luar Negeri (AFLN) yang relatif stabil," ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono di Jakarta, Senin (26/12/2022).
BACA JUGA:Ini Tantangan dan Peluang Investasi di 2023
Posisi KFLN Indonesia menurun seiring dengan penurunan nilai instrumen keuangan domestik, di tengah surplus aliran masuk investasi langsung yang berlanjut.
Posisi KFLN Indonesia turun 1,2% (qtq) dari USD705,2 miliar pada akhir triwulan II 2022 menjadi USD696,8 miliar pada akhir triwulan III 2022.
Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh faktor penguatan nilai tukar dolar AS terhadap mayoritas mata uang global, termasuk Rupiah. Hal ini memengaruhi penurunan nilai instrumen keuangan domestik.
"Sementara itu, transaksi KFLN tetap positif didukung oleh aliran masuk investasi langsung yang mencerminkan optimisme investor terhadap prospek perbaikan ekonomi dan iklim investasi domestik yang terjaga," tambah Erwin.