JAKARTA - Presiden Joko Widodo bakal melarang penjualan rokok eceran atau batangan. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Kepres) Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2022 tentang program penyusunan peraturan pemerintah tahun 2023.
Menanggapi hal tersebut, sejumlah pedagang warung kopi alias warkop mengaku keberatan. Sebab, mereka biasanya menjual rokok ketengan.
Noto, salah satu pedagang warung kopi di wilayah Kebayoran Lama Utara mengatakan bahwa dirinya merasa keberatan dengan adanya aturan tersebut.
Menurutnya, keputusan tersebut akan berdampak terhadap turunnya pendapatannya. Pasalnya selama ia berjualan, kebanyakan masyarakat membeli rokok secara ketengan.
"Saya keberatan ya. Soalnya orang-orang yang biasanya beli (rokok) ketengan jadi akan susah untuk beli (rokok). Jadi berat dan itu pasti akan ada penurunan jumlah pendapatan. karena yang ngeteng akan susah untuk beli ketengan," ujar Noto ketika ditemui di warungnya, Jakarta, Senin (26/12/2022).
Sama halnya dengan Noto, Pedagang asal Jawa Barat, Japran juga merasa keberatan dengan larangan penjualan rokok ketengan.
"Menurut saya itu akan memberatkan pembeli yang sering mengecer rokok. Karena sekarang juga banyak yang membeli rokok ketengan. Orang beli pada sebatang dua batang. Ini pasti akan menurunkan pendapatan juga," kata Japran.
Adapun keduanya berharap bahwa penjualan rokok ketengan akan tetap ada seperti saat ini.
"Ya pengennya sih biasa saja, bisa diketeng," ujaranya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)