JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) merestui merger atau penggabungan Perusahaan Umum (Perum) Damri dan Perum PPD. Integrasi dua BUMN angkutan umum itu untuk menyehatkan kedua perusahaan tersebut.
Menurut Menteri BUMN Erick Thohir merger kedua perum merupakan aksi korporasi yang didasari pada kondisi bisnis keduanya. Penyatuan menjadi langkah terbaik agar Damri dan PPD tidak tumpang tindih akibat memiliki fokus bisnis yang sama.
Erick menyebut, penggabungan tersebut akan memperkuat kondisi perusahaan. Perusahaan hasil penggabungannya meningkatkan kinerja dan perluasan pasar ke depan.
"Kebetulan keduanya terdampak Pandemi Covid - 19. Penggabungannya nanti lebih memperkuat daya jangkau dan memperluas jaringan," ungkap Erick, Selasa (27/12/2022).
Penggabungan Damri dan PPD tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.
Di lain sisi, Kementerian BUMN mengusulkan Penyertaan Modal Negara (PMN) tahun anggaran 2023 untuk Damri sebesar Rp 870 miliar.