JAKARTA - Wakil Presiden Maruf Amin menanggapi adanya wacana pemerintah terkait larangan penjualan rokok batangan.
Menurutnya, wacana tersebut menimbang aspek kesehatan dan tingkat prevalensi merekok pada usia anak-anak.
Dia menyampaikan bahwa langkah untuk melarang penjualan rokok batangan ini juga menjadi salah satu amanat dari undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
BACA JUGA:Mulai 2023 Rokok Eceran Dilarang Dijual, Upaya Tekan Laju Remaja Merokok?
Oleh karena itu, langkah ini harus dijalankan.
"Menurut apa yang saya pernah dengar, kalau rokok batangan itu yang banyak membeli anak-anak. Jadi ini menyangkut masalah kesehatan, jadi ini untuk mencegah," ujar Wapres dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (27/12/2022).
Rencana larangan penjualan rokok batangan tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang di dalamnya tercantum rencana untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 soal Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
"(Larangan menjual rokok batangan) Merupakan turunan dari undang-undang, sehingga masalahnya sudah menjadi undang-undang, sehingga harus dilaksanakan," katanya.
Terkait implementasinya di lapangan, Wapres pun menekankan bahwa pemerintah dan seluruh pihak terkait akan memastikan pengawasan penerapannya di lapangan, baik dari sisi sosialisasi, hingga penjualannya.
Mengingat banyaknya jumlah warung kelontong di Indonesia yang menjual rokok ketengan.
Sehingga dari sisi pengawasan akan cukup rumit ketika di implementasikan.
"Kalau pengawasan, pasti ya. Karena ini sudah menjadi (amanat) undang-undang dan itu dalam rangka menjaga kesehatan masyarakat, (pengawasan) kita siapkan," pungkasnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)