"(Larangan menjual rokok batangan) Merupakan turunan dari undang-undang, sehingga masalahnya sudah menjadi undang-undang, sehingga harus dilaksanakan," katanya.
Terkait implementasinya di lapangan, Wapres pun menekankan bahwa pemerintah dan seluruh pihak terkait akan memastikan pengawasan penerapannya di lapangan, baik dari sisi sosialisasi, hingga penjualannya.
Mengingat banyaknya jumlah warung kelontong di Indonesia yang menjual rokok ketengan.
Sehingga dari sisi pengawasan akan cukup rumit ketika di implementasikan.
"Kalau pengawasan, pasti ya. Karena ini sudah menjadi (amanat) undang-undang dan itu dalam rangka menjaga kesehatan masyarakat, (pengawasan) kita siapkan," pungkasnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)