Syarat, Biaya dan Cara Mudah Gadai Sertifikat Tanah Melalui Pegadaian

Clara Amelia, Jurnalis
Selasa 27 Desember 2022 22:01 WIB
Syarat dan cara mudah gadai sertifikat tanah (Foto: Okezone)
Share :

4. Untuk pengusaha mikro, usahanya telah berjalan lebih dari 1 (satu) tahun dan menjalankan usahanya secara syariat dan sah secara hukum.

5. Untuk karyawan, minimal 0 (nol) tahun untuk internal Pegadaian dan minimal 1 (satu) tahun untuk eksternal, Surat Keterangan sebagai karyawan dan surat izin atasan langsung untuk TNI/POLRI.

6. Pensiunan, memiliki penghasilan rutin setiap bulan dari instansi tempat bekerja sebelumnya.

7. Profesional formal, memiliki izin praktek kerja dan telah berjalan minimal 1 (satu) tahun. Contoh: dokter, pengacara.

8. Profesional non formal, tinggal dirumah milik sendiri (SHM/SHGB) dan telah berjalan minimal 2 (dua) tahun. Contoh: driver gojek/grab.

Persyaratan Jaminan Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian

Jika jaminan berupa tanah produktif, seperti pertanian, perkebunan, atau peternakan:

1. Tanah produktif yang tidak berada pada struktur tanah yang sulit dijangkau.

2. Status tanah tidak terblokir/bermasalah.

3. Status tanah tidak menjadi jaminan pinjaman/tidak diikat hak tanggungan oleh pihak lain.

4. Lokasi tanah boleh berbeda dari tempat tinggal nasabah selama masih berada dalam naungan satu kantor wilayah yang sama.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya