Jika jaminan berupa tanah dan bangunan tempat tinggal/tempat usaha:
1. Memiliki IMB untuk pinjaman lebih dari 50 juta.
2. Bukti bayar PBB tahun terakhir.
3. Lebar jalan dimuka minimal dapat dimasuki oleh kendaraan roda dua.
4. Jarak minimal 20 (dua puluh) meter dari SUTET.
5. Bukan daerah banjir dalam 2 (dua) tahun terakhir.
6. Bukan jalur hijau.
7. Tidak dalam sengketa hukum.
8. Lokasi tanah boleh berbeda dari tempat tinggal nasabah selama masih berada dalam naungan satu kantor area yang sama.
Biaya Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian
1. Pola Angsuran Reguler dengan jangka waktu 12, 18, 24, 36, 48, 60 bulan dan Mu’nah Pemeliharaan/bulan 0,70% x taksiran
2. Pola Angsuran Fleksi sekali bayar dengan jangka waktu 3 bulan dan Mu’nah Pemeliharaan/bulan 1,28% x taksiran
3. Pola Angsuran Fleksi sekali bayar dengan jangka waktu 4 bulan dan Mu’nah Pemeliharaan/bulan 1,29% x taksiran