Tips MotionTrade, Pahami 5 Hak Investor Reksa Dana

Noviana Zahra Firdausi, Jurnalis
Selasa 27 Desember 2022 10:12 WIB
MotionTrade (Foto: Okezone.com/MNC Sekuritas)
Share :

JAKARTA - MNC Sekuritas perusahaan sekuritas terbaik yang memiliki reputasi serta mendapat beragam penghargaan. Bukan hanya menyediakan layanan investasi saham, MNC Sekuritas juga menyediakan beragam produk reksa dana yang dapat dijadikan sebagai alternatif investor untuk berinvestasi.

Tahukah Anda, investor reksa dana mempunyai beberapa hak? Hak investor reksa dana telah diatur dalam kontrak investasi kolektif antara Manajer Investasi (MI) dengan bank kustodian. Berikut ini merupakan 5 (lima) hak yang dimiliki investor reksa dana, yaitu:

1. Memperoleh Imbal Hasil

Sebagai investor reksa dana, Anda memiliki hak untuk mendapatkan pembagian atas keuntungan hasil investasi. Imbal hasil yang didapatkan berupa kenaikan harga atau pembagian dividen. Kenaikan harga atau keuntungan tersebut dapat dinikmati berdasarkan pada jumlah Unit Penyertaan (UP) yang Anda dimiliki.

2.  Menerima Laporan Reksa Dana

Laporan dapat berupa informasi perkembangan pengelolaan reksa dana mulai dari dana kelolaan, perbandingan kinerja reksa dana, dan garis besar portofolio reksa dana. Manajer Investasi dan agen penjual wajib menyediakan dokumen tersebut kepada investor.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya