JAKARTA – Aturan baru tarif pajak karyawan dari penghasilan Rp60 juta hingga Rp5 miliar. Aturan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PPh) resmi diteken pada 20 Desember lalu.
Kebijakan dibuat sebagai upaya pemerintah dalam menekan laju defisit anggaran.
"Sejalan dengan reformasi perpajakan tersebut, telah dilakukan penyesuaian pengaturan kebijakan perpajakan, yang bersifat komprehensif, konsolidatif, dan harmonis melalui Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021, tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP)," dikutip dari beleid PP Nomor 55 tahun 2022 di Jakarta, Selasa (27/12/2022).
Adapun PPh di Indonesia mengalami sejumlah perubahan dengan diimplementasikannya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).