Aturan Baru Tarif Pajak Karyawan dari Penghasilan Rp60 Juta hingga Rp5 Miliar

Clara Amelia, Jurnalis
Rabu 28 Desember 2022 06:55 WIB
Aturan baru tarif pajak karyawan (Foto: Reuters)
Share :

Berikut adalah daftar tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak teruntuk lima lapisan penghasilan kena pajak:

1. Penghasilan sampai dengan Rp60 juta

Penghasilan sampai dengan Rp60 juta dikenakan tarif PPh sebesar 5%.

2. Penghasilan Rp60 - Rp250 juta

penghasilan kena pajak lebih dari Rp60 juta sampai Rp250 juta dikenakan PPh 15%

3. Penghasilan Rp250 - Rp500 juta

Penghasilan di atas Rp250 juta sampai Rp500 juta terkena tarif PPh 25%.

4. Penghasilan Rp500 juta - Rp5 miliar

Penghasilan di atas Rp500 juta sampai Rp5 miliar dikenakan tarif PPh sebesar 30%.

5. Penghasilan >Rp 5 miliar

Penghasilan di atas Rp5 miliar akan dikenai PPh sebesar 35%.

Baca selengkapnya: Aturan Baru Tarif Pajak Karyawan, Ini Besarannya

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya